Peran hukum dalam penanganan tindak pidana laut di Indonesia sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia yang luas. Hukum laut merupakan landasan hukum yang menjadi acuan bagi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di laut.
Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum laut dari Universitas Indonesia, “Peran hukum dalam penanganan tindak pidana laut di Indonesia sangat strategis dalam upaya memberantas kejahatan di laut. Dengan adanya regulasi yang jelas, penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.”
Salah satu peran hukum dalam penanganan tindak pidana laut di Indonesia adalah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan di laut.
Menurut Kombes Pol. Drs. Asep Saepudin, Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, “Hukum laut memegang peranan penting dalam penanganan tindak pidana laut di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan efisien.”
Selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, Indonesia juga menjadi anggota berbagai perjanjian internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang juga menjadi acuan dalam penanganan tindak pidana laut di wilayah perairan Indonesia.
Dalam upaya penegakan hukum di laut, kerjasama antar lembaga terkait seperti TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya juga sangat penting. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Satgas 115 yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum di laut.
Dengan adanya peran hukum yang kuat dan kerjasama yang baik antar lembaga terkait, diharapkan penanganan tindak pidana laut di Indonesia dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, perlu berperan aktif dalam menjaga keamanan di laut Indonesia.