Bakamla Gajahmungkur beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur pengawasan maritim, penegakan hukum di laut, dan perlindungan lingkungan laut. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla Gajahmungkur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas kami:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Kelautan
- Tujuan: Mengatur kebijakan nasional di bidang kelautan untuk menjaga sumber daya alam laut dan mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan laut secara berkelanjutan.
- Peran Bakamla Gajahmungkur: Bakamla Gajahmungkur bertugas untuk mengawasi dan menegakkan hukum maritim yang berkaitan dengan penggunaan ruang laut, pemanfaatan sumber daya laut, serta perlindungan terhadap lingkungan laut di wilayah Gajahmungkur.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Tujuan: Mengatur penyelenggaraan pelayaran nasional dan internasional yang aman, efisien, serta memperhatikan kelestarian lingkungan laut.
- Peran Bakamla Gajahmungkur: Bakamla Gajahmungkur memiliki peran dalam mengawasi jalur pelayaran di wilayah perairan Gajahmungkur, memastikan kapal-kapal yang berlayar memenuhi standar keselamatan pelayaran dan tidak melanggar peraturan pelayaran.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
- Tujuan: Menetapkan Bakamla RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan keamanan dan keselamatan di wilayah laut Indonesia.
- Peran Bakamla Gajahmungkur: Sebagai bagian dari Bakamla RI, kami di Gajahmungkur melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di laut, termasuk patroli rutin, penanganan kecelakaan laut, serta penanggulangan pencemaran laut.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
- Tujuan: Mengatur pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam laut, terutama di bidang perikanan, untuk menghindari eksploitasi berlebihan dan kerusakan ekosistem laut.
- Peran Bakamla Gajahmungkur: Kami berperan dalam mengawasi kegiatan perikanan di wilayah Gajahmungkur, mencegah perikanan ilegal, serta memastikan bahwa aktivitas perikanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Tujuan: Mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar pemanfaatan ruang laut tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
- Peran Bakamla Gajahmungkur: Kami mengawasi penggunaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Gajahmungkur untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak merusak ekosistem pesisir dan laut.
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
- Tujuan: Mengatur hak Indonesia atas sumber daya alam yang berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang terletak di luar batas wilayah laut teritorial tetapi masih dalam pengawasan Indonesia.
- Peran Bakamla Gajahmungkur: Kami melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di ZEE Indonesia di sekitar perairan Gajahmungkur, termasuk penegakan hukum terkait kegiatan ilegal seperti illegal fishing dan perambahan wilayah ZEE.
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Pencemaran Laut
- Tujuan: Mengatur perlindungan terhadap laut dari berbagai bentuk pencemaran yang dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan kehidupan laut.
- Peran Bakamla Gajahmungkur: Kami mengawasi dan menangani kasus-kasus pencemaran laut, baik yang disebabkan oleh kecelakaan kapal maupun kegiatan industri yang mencemari perairan Gajahmungkur, serta melakukan penanggulangan pencemaran secara cepat dan efektif.
8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 3 Tahun 2014 tentang Pengawasan Kapal dan Laut
- Tujuan: Mengatur pengawasan terhadap kapal yang berlayar di perairan Indonesia untuk memastikan keselamatan pelayaran dan perlindungan terhadap lingkungan laut.
- Peran Bakamla Gajahmungkur: Bakamla Gajahmungkur melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang melintas di wilayah perairan Gajahmungkur, memastikan kapal mematuhi standar keselamatan pelayaran, serta melaksanakan pengawasan untuk mencegah pelanggaran hukum.
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Sistem Pengamanan Laut
- Tujuan: Menyusun sistem pengamanan laut yang melibatkan berbagai instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di laut.
- Peran Bakamla Gajahmungkur: Kami turut serta dalam implementasi sistem pengamanan laut dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta menerapkan sistem pemantauan dan pengawasan maritim yang lebih modern dan terintegrasi.
10. Peraturan Daerah dan Regulasi Lokal
- Tujuan: Mengatur kegiatan di wilayah perairan yang memiliki karakteristik lokal, termasuk kegiatan ekonomi maritim dan perlindungan lingkungan pesisir.
- Peran Bakamla Gajahmungkur: Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan bahwa semua kegiatan maritim di wilayah Gajahmungkur mematuhi peraturan lokal yang berlaku.
Dengan mematuhi regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Gajahmungkur berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan efektif dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan Gajahmungkur. Kami terus berusaha untuk meningkatkan pengawasan maritim dan menegakkan hukum demi kepentingan bersama.