Perlindungan Lingkungan Laut melalui Peraturan Hukum Laut di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dilestarikan. Lautan adalah salah satu sumber daya alam yang sangat berharga bagi kehidupan manusia dan keberlangsungan ekosistem di bumi ini.
Menurut Pakar Lingkungan Hidup, Budi Santoso, “Perlindungan Lingkungan Laut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga seluruh masyarakat Indonesia. Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga kelestarian laut kita.”
Di Indonesia, perlindungan lingkungan laut diatur dalam berbagai peraturan hukum laut, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, “Peraturan Hukum Laut di Indonesia telah memberikan landasan yang kuat dalam menjaga lingkungan laut kita. Namun, implementasi dan penegakan hukumnya harus ditingkatkan agar benar-benar efektif.”
Perlindungan Lingkungan Laut melalui Peraturan Hukum Laut di Indonesia juga mencakup larangan penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran laut, dan pengelolaan limbah laut yang ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai negara maritim yang peduli terhadap lingkungan laut.
Dengan adanya Peraturan Hukum Laut yang kuat dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan lingkungan laut di Indonesia dapat terus terjaga kelestariannya untuk generasi mendatang. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, “Kita semua memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan laut agar tetap lestari. Mari kita bersama-sama berperan dalam perlindungan lingkungan laut di Indonesia.”