SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla Gajahmungkur dirancang untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan serta penegakan hukum maritim di wilayah perairan Gajahmungkur. Berikut adalah beberapa prosedur operasional utama yang diterapkan oleh Bakamla Gajahmungkur:

1. Patroli Laut

  • Tujuan: Menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Gajahmungkur.
  • Prosedur:
    • Patroli dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, menggunakan kapal patroli yang sudah dilengkapi dengan peralatan navigasi dan komunikasi yang memadai.
    • Kapal patroli harus memeriksa dokumen kapal yang berlayar di wilayah perairan Gajahmungkur, serta memastikan bahwa kapal tersebut mematuhi aturan keselamatan pelayaran.
    • Setiap kapal yang melintas harus diawasi dengan cermat untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, seperti illegal fishing, penyelundupan, atau perikanan ilegal.
    • Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menghentikan kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mencatat setiap temuan untuk laporan resmi.

2. Penegakan Hukum Maritim

  • Tujuan: Menegakkan peraturan dan hukum yang berlaku di perairan Gajahmungkur.
  • Prosedur:
    • Setiap kali ditemukan pelanggaran hukum maritim, seperti penyelundupan barang ilegal atau illegal fishing, petugas Bakamla Gajahmungkur akan mengambil tindakan tegas.
    • Petugas harus melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan barang yang dibawa, serta mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi.
    • Jika pelanggaran cukup berat, kapal dan barang bukti akan diamankan dan dilaporkan kepada pihak berwenang seperti Polri, TNI AL, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    • Laporan hasil penindakan harus diserahkan kepada pimpinan Bakamla Gajahmungkur untuk diproses lebih lanjut.

3. Penanggulangan Bencana Laut

  • Tujuan: Memberikan respons cepat dan tepat terhadap situasi darurat atau bencana di perairan Gajahmungkur.
  • Prosedur:
    • Tim Bakamla Gajahmungkur harus selalu siap siaga 24 jam untuk memberikan bantuan dalam kecelakaan laut atau bencana alam seperti tumpahan minyak atau kapal tenggelam.
    • Tindakan pertama yang dilakukan adalah penilaian situasi untuk menentukan jenis bencana dan kebutuhan evakuasi.
    • Jika diperlukan, tim SAR akan dikerahkan untuk melakukan evakuasi terhadap korban kecelakaan atau bencana.
    • Setiap kejadian darurat harus didokumentasikan secara lengkap dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

4. Pengawasan Pencemaran Laut

  • Tujuan: Mencegah dan mengatasi pencemaran laut di wilayah perairan Gajahmungkur.
  • Prosedur:
    • Petugas Bakamla Gajahmungkur akan melakukan patroli untuk mendeteksi adanya pencemaran laut, seperti tumpahan minyak atau limbah industri.
    • Jika ditemukan pencemaran, langkah-langkah penanggulangan seperti penyisiran permukaan laut dan pengumpulan bahan pencemar akan segera dilakukan.
    • Pencemaran yang lebih parah, seperti tumpahan minyak besar, akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
    • Petugas harus memastikan bahwa upaya pemulihan lingkungan dilakukan secara maksimal untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap ekosistem laut.

5. Penyuluhan dan Edukasi Maritim

  • Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan laut dan mematuhi aturan maritim.
  • Prosedur:
    • Bakamla Gajahmungkur akan menyelenggarakan program penyuluhan melalui seminar, pelatihan, atau pembagian informasi kepada masyarakat pesisir dan pelaku usaha maritim.
    • Sosialisasi akan mencakup topik seperti keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, dan pencegahan pelanggaran hukum maritim.
    • Program edukasi akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayah Gajahmungkur.

6. Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Tujuan: Memastikan koordinasi yang solid antara Bakamla Gajahmungkur dengan instansi lain yang berkaitan dengan pengawasan laut dan keamanan maritim.
  • Prosedur:
    • Bakamla Gajahmungkur akan bekerja sama dengan TNI AL, Polri, BASARNAS, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi lain yang memiliki kewenangan terkait dengan keamanan laut.
    • Dalam setiap operasi atau penindakan, petugas Bakamla Gajahmungkur harus memastikan bahwa komunikasi antar instansi berjalan lancar untuk menghasilkan tindakan yang efektif.
    • Koordinasi juga meliputi penyampaian informasi terkait kegiatan atau pelanggaran yang terjadi di perairan Gajahmungkur untuk mempercepat penanganan.

7. Penyusunan Laporan Kegiatan

  • Tujuan: Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh Bakamla Gajahmungkur.
  • Prosedur:
    • Setiap kegiatan yang dilaksanakan, baik itu patroli, penegakan hukum, atau penanggulangan bencana, harus didokumentasikan dengan lengkap.
    • Laporan kegiatan harus disusun secara rinci dan disampaikan kepada pimpinan Bakamla Gajahmungkur untuk dievaluasi dan diproses lebih lanjut.
    • Laporan yang sudah disusun harus dilaporkan ke instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti SOP ini, Bakamla Gajahmungkur berkomitmen untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan Gajahmungkur, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha maritim di wilayahnya.